
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun, ST.,MM. bersama Kasubbag Umum BNNK Sanggau Yuni Murtini Fitri,SKM. dan Penyuluh Narkoba melaksanakan koordinasi ke Kantor Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Kabupaten Sanggau dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Disperindagkop Kab.Sanggau, Tri Anggono,S.Psi berserta jajaran pada hari Rabu 24 Maret 2021.
#WarOnDrugs
#RencanaAksiNasional2021
#InpresNomor2Tahun2020