
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun, ST.,MM. bersama Kasubbag Umum BNNK Sanggau Yuni Murtini Fitri,SKM., dan staf melaksanakan koordinasi dengan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sanggau Ginting, S.Si,Apt. MKM, pada hari Senin 15 Maret 2021.
#WarOnDrugs
#RencanaAksiNasional2021
#InpresNomor2Tahun2020