
Desa Lintang Pelaman diadakan Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Sosialisasi tersebut langsung diadakan oleh masyarakat Desa Lintang Pelaman yang bekerjasama dengan pihak BNNK Sanggau.
“Bahaya narkoba patut diwaspadai disegala lapisan masyarakat bahkan tak jarang penegak hukum atau politisi turut terlibat maka dari itu dibentuklah BNN”. Kepala Desa harus melakukan 3 hal yaitu yang pertama sosialisasi mengenai bahaya penalahgunaan narkoba, kedua pembentukan relawan, dan yang ketiga adalah mengadakan deteksi dini. Para pengguna tidak perlu takut bila ingin sembuh dari penyalahgunaan narkoba. Para pecandu dianggap sebagai korban, maka silahkan lapor ke BNNK karena akan dilakukan proses rehabilitasi terhadap korban pecandu narkoba dan tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis. Bagi masyarakat yang memiliki kerabat ataupun melihat penyalahgunaan narkoba segeralah melapor untuk menyelamatkan mereka. Bagi masyarakat wialayah Kabupaten Sanggau bisa melapor ke BNNK Sanggau di Jl. Sutan Syahrir No.19 Sanggau